Akademik
MERDEKA BELAJAR-KAMPUS MERDEKA (MBKM)

MBKM Universitas Jember
Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka didasarkan pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, khususnya pada pasal 15 hingga 18. MBKM bertujuan memberikan mahasiswa kesempatan untuk memperoleh pengalaman belajar dengan berbagai kompetensi tambahan di luar program studi atau kampus mereka.
Universitas Jember merespons kebijakan ini melalui Peraturan Rektor Universitas Jember Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan MBKM. UPPS mengikuti pedoman yang telah dibuat oleh universitas dalam penyelenggaraan MBKM.
Bentuk Kegiatan Pembelajaran (BKP)
- Pertukaran Pelajar
- Magang/Praktik Kerja
- Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan
- Penelitian/Riset
- Kegiatan Wirausaha
- Membangun Desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik
- Proyek Kemanusiaan
- Studi/Proyek Independen
Pengakuan SKS
Kegiatan MBKM dapat dikonversi ke dalam SKS berdasarkan capaian pembelajaran yang telah ditetapkan dalam struktur kurikulum. Bentuk-bentuk kegiatan pembelajaran ini memiliki Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang disahkan oleh program studi atau fakultas, sehingga SKS yang diperoleh akan dicantumkan dalam Transkrip Akademik.
Penghitungan SKS MBKM:
- 1 SKS = 170 menit x 16 minggu = 2.720 menit (45 jam)
- 20 SKS kegiatan pembelajaran = 20 SKS x 45 jam = 900 jam
- 16 minggu pembelajaran = 900 jam kumulatif = 20 SKS
- 32 minggu pembelajaran = 1.800 jam kumulatif = 40 SKS
Pengakuan SKS untuk pertukaran pelajar dapat disesuaikan dengan jumlah SKS mata kuliah yang diambil mahasiswa di luar program studi. Ekuivalensi mata kuliah mengacu pada kesesuaian capaian pembelajaran atau kompetensi tambahan.
Sistem Terpadu MBKM
Universitas Jember menyediakan sistem terpadu dalam pelaksanaan MBKM melalui Sistem Informasi Akademik (Siakad). Sistem ini membantu mengelola administrasi dari pendaftaran hingga penilaian MBKM, baik bagi mahasiswa, dosen, tim MBKM, program studi, maupun fakultas.
Siakad mendukung tiga skema MBKM, yaitu:
- MBKM Skema Kerjasama
- MBKM Skema Kementerian
- Pertukaran Pelajar antar Universitas/Institusi
Setiap skema memiliki prosedur berbeda, terutama terkait kebutuhan perjanjian kerja sama (MOU/PKS) antara universitas dan mitra.